Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan mengacu pada Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020, Polsek Talang Ubi menjalankan operasi ini sebagai bagian dari kebijakan pencegahan tindak pidana dan kemacetan lalu lintas.
Pelaksanaan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPTU Sumaryono, SH serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.
Adapun jumlah personil yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 9 Personil Polsek Talang Ubi.Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui AIPTU Sumaryono, SH, mengatakan Penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 dilakukan di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Selain memberikan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas, polisi memberikan himbauan kepada pengendara untuk pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, menghindarkan mereka dari potensi tindak pidana," ucapnya
AIPTU Sumaryono, SH, menyampaikan bahwa Personil juga melakukan cek dan kontrol gudang logistik gedung orkes Kabupaten Pali untuk memastikan keamanan dan keterkendalian situasi.
"kegiatan berjalan dengan aman, masih ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta beberapa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau tanpa SIM C," ungkapnya
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menciptakan lingkungan Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Upaya ini sejalan dengan perintah Kapolsek Talang Ubi melalui Surat Perintah Nomor Sprin/ /II/OPS.1.2.3/2024 tanggal 15 Februari 2024 untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
Penulis:Novriadi
Editor:rendi
Posting Komentar