Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dari hasil investigasi tim Perkumpulan PENJARA DPC Medan yang dikomandoi oleh W.sipahutar saat di Kecamatan Medan Labuhan masih ada ditemukan beberapa perbedaan penulisan hasil penghitungan suara di kertas C1 dan C plano.
Seperti di Tps 73 kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Suara Artha Berliana Samosir SH caleg DPRD Provinsi Dapil Sumut 1 dari partai PDI Perjuangan nomor urut 3 dikertas C plano terdapat 20 suara namun dikertas salinan C1 menjadi 10 suara.
Dan juga Caleg DPRD Medan Dapil 2 nomor urut 9 dari partai Golkar Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH,di salinan C1 tinta basah(warna biru) di tps 43 Kelurahan Seimati TKBM Kecamatan Medan Labuhan tertulis jumlah suara nya 12 namun saat di salinan C1 warna hitam suaranya berubah menjadi nol,sesudah dikonfirmasi ke penyelenggara pemilu akhirnya dirubah kembali menjadi 12 suara.dan di tps 01 kelurahan Martubung juga Suara Alex sempat terjadi salah penulisan,saat penghitungan terdapat 6 suara namun saat ditotal sempat ditulis kosong,setelah dipertanyakan ke baru kemudian dirubah menjadi enam oleh petugas KPPS.
"Kami dari Perkumpulan Penjara Medan belum ingin menyimpulkan adanya kecurangan yang diperbuat oleh pihak manapun,namun kami berharap agar kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS harus dikoreksi secara profesional agar tidak merugikan pihak manapun,oleh karena itu Kami berharap KPU Medan Lebih Profesional,"ujar sipahutar."Kami juga Berharap Bawaslu sebagai pemegang mandat Undang Undang untuk pengawasan Pemilu dan Pilpres lebih proaktif menjaga integritas,kualitas demokrasi dengan memastikan suara rakyat dijaga ,diamankan dan dihitung dengan benar berdasarkan asas netralitas,jujur dan adil dalam mengawasi dan menindaklanjuti keranah hukum dari setiap pelanggaran netralitas pemilu demi tegaknya demokrasi dan menjaga kepercayaan publik,"lanjutnya.
"Pemilu yang jujur dan adil merupakan syarat tegaknya demokrasi di Negara Indonesia,oleh karena itu penghitungan suara harus berlangsung transparan dan jauh dari praktik curang,setiap suara pemilih harus dilindungi dan dihitung dengan benar,"pungkas ketua DPC Perkumpulan Penjara Medan.
Penulis:Zulham Effendi
Editor:Rendi
Posting Komentar