Korban ternyata adalah Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung yang merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya yaitu Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 10.15 wib. yang dilakukan oleh tersangka AV (34) warga setempat.
AV(34) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH.MH, di back up tim Resmob polres Oku Timur, ditempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten Oku Timur, pada hari Senin (05/02/2024) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (10/02/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Tersangka AV berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura pada hari Senin (05/02/2024) yang lalu di back up oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur, dan sekarang yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut. Jelasnya.
Korban Feri Frediyanto dan tersangka AV sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan.
Penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka diduga telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut. Ungkapnya
Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara . Tutup Febri.
Penulis:wendi
Editor:Rendi
Posting Komentar