Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke satresnarkoba polres Muba yang menginformasikan bahwa dirumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.
Kapolres Muba Akbp. Imam safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 607 butir.
Kami sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan , minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba. Jelasnya.
Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur dirumah tersangka, 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat, yang menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali, jadi tersangka diindikasikan sebagai pengedar dalam hal ini.
Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Ujar Tomy.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar