Setelah Upacara HUT Sidoarjo ke-165,KPK Geledah 3 Tempat

Kejarkasus.com ,Sidoarjo.Setelah ditetapkan Siska Wati Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan selama 2 hari sejak 30-31 Januari 2024, melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Sidoarjo.Rabu(31/1/2024).

Melalui siaran pers, juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa tiga tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yaitu Kantor BPPD, rumah kediaman pihak terkait lainnya dan yang terakhir di rumah dinas Bupati Pendopo Pemkab Sidoarjo

Ali Fikri menambahkan, dari hasil penggeledahan di tiga tempat tersebut, tim KPK mengamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.

"Selain itu juga penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," jelas Ali Fikri.

Setelah Upacara HUT Sidoarjo Ke 165, KPK periksa Rumah Dinas Bupati Kadis BPPD Dan Bupati Sidoarjo Diburu  KPK.

Barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis serta dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," pungkas Ali Fikri.

Yang menarik dari hasil penyidikan terungkap bahwa hasil pemotongan dan penerimaan dana insentif pajak dilakukan tersangka Siska Wati, di antaranya digunakan untuk kebutuhan Kadis BPPD dan Bupati Sidoarjo.Hosting Unlimited Indonesia

Bahkan pimpinan KPK, sudah memerintahkan kepada tim penyidik untuk memeriksa Kadis BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Jika dari hasil pemeriksaan cukup kuat menerima aliran dana pemotongan dan penerimaan insentif pajak seperti diungkapkan tersangka Siska Wati sesuai penyidik awal berdasarkan konferensi pers oleh KPK, maka bisa dipastikan Kadis BPPD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, yang semula akan diperiksa berstatus sebagai saksi, akan ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.(AHF)

0/Post a Comment/Comments