Tim Elang, Unit Reskrim Polsek Sekayu bekuk pelaku Curanmor

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.  Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32)  warga suak tapeh kabupaten Banyuasin , terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi yang di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis (08/02/2024)

Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya  diketahui sedang berada dirumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (19/02/2024) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya.

Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan  berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE pada hari Kamis (08/02/2024) di Banyuasin. Jelasnya.

Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa (06/02/2024) sekir pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin  terhadap korban M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara . Tutup Suven. 



Penulis:Wendi

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments