Hal ini terungkap setelah tertangkapnya seseorang terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Andika (25) warga desa Muara Punjung kecamatan Babat Toman oleh tim opsnal satresnarkoba polres Muba pada hari Selasa (20/02/2024) sekira pukul 13.00 wib di kebun karet desa keban 1 kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba Akp. Tomy Prambanan Sik.MH.Msi. saat dikonfirmasi tribratamubanews pada hari kamis (22/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis Shabu.
Sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis Shabu atau seberat 12,64 gram (berat bruto) berhasil kami amankan dari tangan tersangka Andika. Jelasnya.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di kebun karet Desa keban 1 sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan satresnarkoba polres Muba dan pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal.20 tahun, dan pidana denda minimal.1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Ujar perwira balok tiga dipundak ini.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar