DIDUGA TECIUM AROMA TIDAK SEDAP. PROYEK BERONJONG DAS GALANG TINGGI MEKAKAU ILIR DAN DAS SELABUNG TANJUNG RAYA.


Kejar kasus com.muaradua oku Selatan - Aroma korupsi di balik pengerjaan proyek beronjong di Daerah Aliran Sungai Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir dan DAS Selabung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan semakin menyengat.

Pasalnya, berbagai kritikan pun terus bermunculan terkait proyek yang belum lama selesai dikerjakan tersebut. Tokoh masyarakat Desa setempat sebut saja Amir, secara tegas meminta pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksana proyek tersebut, Kamis (21/3/2024).

Amir menilai, proyek tersebut sangat rawan korupsi. Apalagi berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan.

"Untuk menguatkan hasil dugaan tersebut, ketika kami kelapangan, kami tidak menemukan plang proyek pada pengerjaan tersebut," ungkap Amir.

Menurut Amir, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana disitu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal Proses Pelaksanaanya. Bahkan karena tidak adanya Papan Proyek, Pengerjaan tersebut patut dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," Sebut Amir geram

Untuk membuktikan kecurigaan mereka, saat pengerjaan proyek berlangsung, Amir dan tim turun melihat pengambilan material yang diambil di seputaran lokasi proyek tidak menggunakan alat berat berupa excavator.

"Artinya patut diduga tidak adanya back-up izin galian C pada proyek tersebut. Sebab beberapa hari kami pantau dilapangan tidak ada aktivitas mobil dump truck yang mambawa material galian C ke lokasi tersebut, artinya bisa jadi pihak rekanan menggunakan material galian C diduga ilegal yang diperoleh tak jauh dari lokasi pengerjaan," bebernya.

Padahal, lanjut Amir, sesuai dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009 pasal 161, barang siapa yang menampung, membawa dan membeli barang ilegal dapat di pidana (tambang galian C ilegal alias tidak berizin)

"Selain itu, hasil pantauan lapangan, pihaknya juga menemukan bahwa penggunaan batu bronjong yang telah terpasang terdapat batu yang tidak memenuhi ukuran standart. Jelas hal ini akan berpengaruh terhadap daya tahan guling beronjong," kata Amir menambahkan.

Atas fakta itu, Amir menilai pihak pengawas kurang jeli dalam mengawasi pengerjaan bronjong tersebut. Terlebih, pihak pelaksana diduga mengerjakan pondasi bronjong tidak sesuai spesifikasi.

Atau dengan kata lain, pihak pengawas tidak benar-benar bekerja secara profesional sesuai Standart Oprasional Prosedur (SOP) Pengawas 

"Jangan-jangan malah membiarkan rekanan sesuka hati dalam proses pengerjaan. Karena itu kami minta kepada Penguasa Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja rekanan. Walau proyek tersebut sudah proses pengerjaan,"kata Amir.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada aparat penegak hukum agar ikut memantau perkembangan pengerjaan beronjong tersebut sebagai upaya pencegahan secara preventif dan persuasif agar jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

"Jika kita Amati, DAS Galang Tinggi dan DAS Selabung di Desa Tanjung Raya ini sering menjadi Sumber banjir yang berdampak ke wilayah Aliran DAS tersebut, bahkan banjir di Wilayah ini merupakan bencana rutin setiap tahun," ungkap Amir.

Tentu saja, sambungnya, masyarakat Desa Galang Tinggi dan Desa Tanjung Raya berharap pengerjaan bronjong bersumber dari uang rakyat tersebut dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan kokoh terhadap terjangan banjir/ ungkapnya




Penulis:Anton

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments