Tapi sang empunya hajatan, EF, benar-benar diproses hukum hingga menjadi terdakwa di persidangan. Terdakwa EF, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Lubuklinggau, Rabu, 6 Maret, 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Hakim tunggal Verdian Martin SH, mendakwa terdakwa EF terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP. “Terdakwa terbukti mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum tanpa izin,"
Hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp3.750.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegasnya.
Mendengar putusan hakim, terdakwa EF mengakui kesalahan dan perbuatannya. Dia siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan hakim.
Secara pribadi dia dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan pihak kepolisian.
Karena dia telah menggelar hajatan pesta malam, melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, menegaskan kasus ini harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan terdakwa.
Pelaksanaan pesta malam diiringi musik remix tanpa izin, bisa dipidanakan. Karena itu Andi mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta malam dengan musik DJ maupun remix.
Seperti diwartakan sebelumnya, pesta hiburan malam musik remix itu, dibubarkan Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Senin, 27 Februari, sekitar pukul 01.30 WIB. Selain memutar musik remix, juga melewati batas waktu pukul 23.00 WIB sesuai kesepakatan Forkopimda Musi Rawas.
Situasi tersebut dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Seperti peredaran narkoba dan minuman keras, serta dapat memicu aksi kriminalitas dan lainnya.
"Musik remix bila ada pada saat OT, akan memancing adanya penggunaan narkoba seperti ekstasi, maupun minum-minuman keras. Berpotensi orang bisa mengalami overdosis (OD) yang menyebabkan kematian,".
Selain peredaran narkoba, gelaran OT remix juga dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya. Seperti keributan dan kesalapahaman, sangat berpotensi terjadi penganiayaan, bahkan bisa ada pembunuhan.
Penulis;Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar