Seperti yang di katakan H. Sipayung kepada awak media ini jumat 22 /3 bahwa mesin tembak ikan milik RJP ada setiap warung di Desa/ Nagori Se Kec Silau KAHEAN Kab Simalungun.
Lokasinya tembak ikan yaitu di Nagori Parapat Luan 1 Unit, Pulau Hanopan 1 unit, Huta Pining, Nagori Pardomuan Tongah,, Happung, Bandar Tongah, Simpang oppat, Nagori Tani.
Menurut Sumber lain yang tak mau di tulis namanya ,lokasi ketangkasan tembak ikan diduga ada oknun berseragam yang ikut backup nya. Oknum itu kerap keluar masuk dari lokasi tembak ikan.
Sumber itu juga menjelaskan bahwa Gelper atau judi tembak ikan milik RJP
aman aman saja karena pihak Polsek di duga tak berani menggerebek lokasi tembak ikan Ujar nya.
Ketika Kapolsek Silau Kahean AKP Jahonas Sinaga di konvirmasi tentang tembak ikan yang berada dilokasi wilayah Hukum Kec Silau Kahean 22/3 mengatakan, akan di tindak lanjuti ujarnya.
KETUA DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan tentang tembak ikan di wilayah hukum Kec Silau Kahean mengatakan, judi tembak ikan itu meresah kan masyarakat termasuk rumah tangga dan merusak mental generasi muda di Wilayah Kec Silau Kahean untuk itu di harapkan pihak Kapolres Simalungun turun kelokasi tembak ikan agar di tutup ujar nya.
Lebih lanjut dikatakan nya kepada awak media ini, jika Kapolres Simalungun juga tak mampu menutup lokasi tembak ikan milik RJP, pihak LSM HALILINTAR RI akan menyurati KaPolda Sumatera Utara agar turun ke lokasinya tembak ikan.(Tim Sumut /HSP.)
Posting Komentar