Informasi diperoleh awak media, dari sejumlah warga bahwa kegiatan penebangan kayu itu sudah tiga bulan berjalan. Lokasi penebangan kayu khususnya di Sindar Dolok Nagori Dolok Mariah yang berbatasan langsung dengan Nagori Mariah Dolok, merupakan hulu dari dua sungai yakni Sungai Bagh Situri-turi dan Sungai Bah Sigombur.
“Ada dua sungai besar di sekitar lokasi penebangan kayu. Hulu sungai Bah Situri-turi dan Bah Sigombur itu. Dan itu muaranya nanti ke Sungai Bah Karei,” kata beberara warga yang dihubungi awak media, Minggu-Senin 10-11 Maret 2024.
Diterangkan warga, setiap hari terjadi penebangan kayu di pinggiran sungai dan jurang. Penebangan kayu mengunakan sinsaw, kemudian kayu ditarik dari dasar jurang mengunakan sling atau tali tembaga oleh alat berat. Lalu alat berat yang ada di atas jurang memuat kayu kayu bulat ke truk pengangkut.
“Kalau jurangnya sangat curam, di bawah jurang mereka tebang dan cincang. Lalu ditarik ke atas jurang menggunakan alat berat sekaligus dimuat ke truk,” sebut warga lagi sembari mengirimkan foto alat berat penarik kayu bulat dari jurang dan memuat ke truk.
Mereka menambahkan, setiap hari ada lima sampai delapan truk setiap hari mengangkut kayu bulat dari lokasi penebangan Sindar Dolok Nagori Dolom Mariah.
“Kalau sekarang mungkin belum terlihat dampaknya. Tapi ke depan, nanti pasti ada longsor dan banjir di hilir sungai. Selain itu, jalan-jalan yang dilintasi truk pengangkut kayu bulat itu akan rusak juga nanti,” tutur warga.
Hal yang sama juga diceritakan warga Nagori Huta Saing. Bahwa, pengambilan lokasi kayu juga sudah dilakukan di sekitar jurang. Padahal, bila pun itu lahan itu bukan disebut kawasan hutan, bila kayu-kayu yang ada di jurang terus ditebangi maka dikhawatirkan kedepan akan terjadi longsor.
Sebelumnya diberitakan, berdalih tidak termasuk bahagian kawasan hutan, aksi penebangan kayu marak dan bebas terjadi di dua nagori di Kecamatan Dolok Silou yakni di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Huta Saing.
Kebenarangn adanya aksi penebangan kayu itu pun, sudah dibenarkan Camat Dolok Silou Agusti Ginting ketika dikonfirmasi SimadaNews beberapa waktu lalu.
Agusti mengaku, pihak kecamatan sama sekali tidak ada dilibatkan dalam urusan penebangan kayu tersebut. Dan dari pihak pengusaha yang sudah pernah ditemui pihak kecamatan, para pengusaha menyebutkan sudah ada izin penebangan kayu itu.
“Kita sudah pernah tanyakan. Kata mereka (pengusaha), sudah ada izin dari dinas terkait. Kalau yang di Huta Saing itu lahan warga yang dibeli Pangulu. Tapi memang pastinya, di dua kawasan itu bukan kawasan hutan tapi lahan masyarakat,” kata Agusti.
Hal senada juga dikatakan Kapolsek Dolok Silou AKP Josia, juga membenarkan adanya penebangan kayu itu. Dia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan pihak pengusaha mengaku sudah ada izin dari Dinas Kehutanan.
“Sudah ada izinnya kata pengusaha. Setahu kami penebangan tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Penulis:S.Hadi Purba
Editor:Rendi
Posting Komentar