Kami dari awak media mendapat kan informasi bahwa ada salah satu masyarakat
Yang ini sial nya ibuk (ES ) di duga menimbu minyak solar di warung pinggir jalan servo kabupaten murah Enim.
"Setelah mendapat kan informasi tersebut .kami dri media IPSIN langsung mengkompirmasi dan mengklarifikasi ke pada ibuk yang di duga menimbun minyak solar ilegal itu melalui tlpn seluler dengan no tlpn 0856 959x xxxx ibuk yang di duga pemilik gudang BBM tersebut mengatakan ke pada kami MEMANG BENAR PAK SOLAR ITU ADA KAMI TIMBUN ADA 6 DERUM SUDAH SAYA BAGI KAN KE WARUNG INI SIAL (PS) ungkap nya..
Masih keterangan buk (ES)yang di duga menimbun minyak solar ilegal di pinggir jln servo km 52 dan 53,sudah pekerjaan rutin dan tambahan untuk biaya makan 'ungkap nya.
Saat di konfirmasi kembali inisial (ES) yang mana di duga Merupakan Oknum Pengusaha Ilegal Menimbun dan Menyalahgunakan bbm berjenis solar subsidi dirinya hendak minta untuk di hapus mengenai beritanya , adanya kejadian ini saya selaku korwil media IPSIN tim investigasi Menilai bahwa Oknum tersebut menganggap gampang dan dengan mudah nya Minta untuk di hapus , ” hal ini sudah tidak menghargai dan sudah merendahkan harkat martabat profesi wartawan ” ucap nya
Demi terwujudnya Tegaknya hukum kebenaran dan keadilan dan terciptanya hukum yang sesuai aturan berlaku AAN S sebagai korwil media IPSIN sum sel , mengatakan dengan tegas jika di ketemukan dan ada keterlibatan oknum anggota agar segara untuk melakukan teguran dan tindakan lainya sesuai guna menjaga Marwah nama baik instansi dan menjaga kepercayaan Masyarakat jangn di Nodai oleh segelintir oknum di dalam hal ini ,
Tidak ada yang hebat atau kebal hukum' kebenaran dan keadilan harus di tegakan Sampai dengan betul-betul Tegak,
Sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang bahwa badan Usaha dan/atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak solar
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
"Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah )
dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).tegas bung Aan,""
Penulis:Novriadi
Editor:Rendi.
Posting Komentar