Dengan dasar PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri RI Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Muba Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Perbup Kabupaten Muba Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin.Kamis (07/03/2024)
Kegiatan patroli ini adalah merupakan dari salah satu bentuk kegiatan rutin Sat Pol PP kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan di setiap kecamatan dalam kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan patroli ini juga dilaksanakan dengan cara mobile dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat patroli Sat Pol PP kabupaten Musi Banyuasin serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah kecamatan Sungai Keruh dan Polsek setempat.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan patroli ini adalah untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang ada di wilayah hukum kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin, sehingga terciptanya situasi dan kondisi di wilayah hukum kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin yang kondusif, aman, nyaman dan terkendali.
Posting Komentar