Kedua wanita tersebut adalah PT (44) dan STP (21) yang diamankan pada hari kamis (07/03/2024) sekira pukul 00.30 wib di desa Tanjung Agung Barat kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, berikut barang bukti berupa 52 paket yang dibungkus dalam plastik klip bening disimpan didalam bekas wadah (sarung) kacamata diduga narkotika jenis Shabu dan setelah ditimbang didapat berat bruto 11,47 gram.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba Akp. Tomy Prambanan Sik. MH. Msi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut saat dibincangi tribratamubanews diruang kerjanya.
Tersangka maupun lokasi sudah menjadi target operasi kami dalam operasi pekat musi 2024 ini, karena perbuatan dari tersangka ini memang sudah digolongkan meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa. Ujarnya.
Operasi pekat musi 2024 sendiri dilaksanakan dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan 1445 H, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, dimana sasarannya adalah segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba. Terang Tomy.
Untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga . Tegasnya.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar