Peristiwa ini terjadi pada hari kamis (21/03/2024) sekira pukul 08.00 wib di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK. Sik. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (25/03/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pelaku mendatangi korban Bahtiar, yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT. Petro utama mandiri langsung memarahi korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja sambil membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya sambil keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja dan merusak mobil Toyota kijang, Strada dan dump truk yang ada dilokasi dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis karena bocor, ia melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK. Jelasnya.
Setelah adanya laporan melalui WhatsApp, kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di tkp yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Kata Moga.
Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tambahnya.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar