Dua orang dimaksud adalah Andi Afri Gumanti (29) warga kaliberau dan Supriyadi Putra (36) warga Mekarjaya selaku penadah, ditangkap oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. ditempat persembunyiannya di desa Senawar jaya kecamatan Bayung Lencir pada hari Minggu (17/03/2024).
Sepeda motor yang diambil pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BH 3127 MZ milik korban Dahamir (56) warga kelurahan Bayung Lencir Indah.Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kapolsek Bayung Lencir Akp. Dian Eriandi saat dikonfirmasi tribratamubanews pada hari Selasa (19/03/2024) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor tersebut.
Tersangka Andi Afri Gumanti yang kami tangkap ini merupakan residivis kasus curanmor, dan Alhamdulillah berkat adanya cctv yang dipasang dan hasil penyelidikan yang mendalam tersangka berhasil kami tangkap. Jelasnya.
Kedua tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP Jo pasal 480 ayat (1) KUHP. tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambah Dian .
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar