Diduga tidak memiliki izin galian C patut di pertanyakan didesa beruge



KEJARKASUS.COM Muba - Diduga tidak memiliki izin galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali dan mengangkut tanah yang beralamat di Desa  Beruge Kecamatan babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Terpantau oleh awak Media Puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah Dan Beberapa Alat Berat  yang sedang Beraktivitas  di Lokasi Tempat Penggalian pada hari Jumaat, 29/03/2024.

Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah

Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.

Saat tim awak media membincangi salah satu Anak Dari pemilik tempat galian C Tanah Merah (MD) menjelaskan Tanah galian  ini milik saya Dan, untuk Urusan Penjualan ( BR),

"Penjualan Tanah Ini Di beli langsung oleh PT JAP Di Desa Mangun jaya tempat Pertamina Kalau Urusan Penjualan semua Mang (BR),"Ucapnya MD

tim awak media mengkonfirmasi Kapolres Muba Melalui Kasat Akp Bondan Try Hoetomo STK Tidak Ada Jawaban Hingga Berita ini di terbitkan(Tim/Rad)

0/Post a Comment/Comments