Terkait dugaan penggelembungan suara Ketua Panwascam Kecamatan Keluang Panggil Saksi Tingkat PPK

KEJARKASUS.COM Muba,- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keluang Musi Banyuasin memanggil saksi tingkat PPK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dimintai keterangan terkait tuntutannya dugaan adanya penggelembungan suara yang diperoleh oleh salah satu partai, Rabu (20/03/2024).

Adapun pemanggilan tersebut dilangsungkan di Sekretariat Panwascam Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Hendri Hatta selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keluang Musi Banyuasin saat dibincangi awak media ini mengatakan, Pemanggilan saksi dari partai PKB ini untuk memberikan keterangan dan masalah tuntutan dugaan adanya penggelembungan suara dari salah satu partai.

"Tapi kami mengklarifikasi dari saksi partai PKB untuk meminta segala keterangan sesuai dengan apa yang telah diikuti selama Pleno, Satu orang saksi tingkat kecamatan (Tingkat PPK) atas nama Heri yang menandatangani DA Hasil," Ungkapnya.

Lanjutnya, "Untuk materi pertanyaan yaitu mengenai kehadiran beliau di sidang Pleno PPK, Kami menanyakan apa ada hal-hal yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan prosedur perjalanan Pleno, dan beliau menjawab iya ada dugaan pengelembungan suara, Karena tidak sesuai dengan prosedur,"

Menurut Hendri Hatta, Tujuan pemanggilan ini untuk pihaknya klarifikasi atas keterangan dari saudara Eri lalu untuk pihaknya buat kajian dan akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Karena yang memutuskan memberikan hasil itu adalah Bawaslu, Karena kami mendapat pelimpahan dari Bawaslu untuk meminta keterangan atau penjelasan dari saksi dari partai yang tersebut," Pungkasnya.

Sementara, Heri selaku saksi tingkat Kecamatan dari partai PKB, Saat diwawancarai awak media ini mengatakan, Pemanggilan ini untuk verifikasi buat pengajuan ke Bawaslu.

"Tadi saya ditanya soal kehadiran dan soal yang apa saja buat yang jadi kami melaporkan terkait dugaan penggelembungan suara dari salah satu partai tertentu,jelasnya Ery,

Bahwa setelah di teliti terdapat perbedaan Suara antar hasil C,1 salinan dengan DA, 1 kecamatan keluang, dan ketika saya mendatangi formulir DA,1 kecamatan keluang, saya tidak di perbolehkan untuk membaca terlebih dahulu namun saya di suruh langsung penandatangani berkas DA,1 kecamatan keluang tersebut,jelas Ery,

Dan diduga kuat telah terjadi penundaan  penandatangangi berita acara DA,1 selama dua Hari, setelah Selesai pleno untuk DPRD provinsi pada tanggal 23-02-2024 sekitar pukul 15 ,00 WB, Sedangkan saya menandatanganinya  pada tanggal 25- 02-2024, 

Kemudian Ery  menjelaskan lagi, Selesai pleno rekapitulasi untuk DPRD Provinsi tanggal 23 Pebruari 2024, berdasarkan akun PPK Kecamatan Keluang atas nama insial TR diduga jumlah suara dari salah satu partai  1.616.

Kemudian pada  tanggal 25 Pebruari 2024.PPK Kecamatan Keluang meminta saya langsung tanda tangan, tidak diperintahkan untuk  membaca lagi, akibat suara salah satu Partai bertambah menjadi 2.128. Terindikasi dan diduga pengelembungan suara bertambah 512 suara ungkapnya Ery, ( tim )

0/Post a Comment/Comments