Perkataan yang tak pantas yang seharusnya dijaga Oleh oknum anggota Polres Muba (DM) sebagai Aparat Penegak Hukum, Melontarkan Kata Kata Arogan Kepada awak Media (RN) saat sedang Telponan 02 Maret 2024.
" Jangan nak ngemop ngemop beritahin saya, kamu .aku ini orang Sekayu asli Putra daerah ,besok kita ketemu biar kmu tahu dengan saya .aku ini tidak takut lagi mau Kasus ,mau tebuang ,aku tidak takut lagi ,camkan ." ucapnya DM melalui telepon
Sementara itu, Ketua DPC PWRI MUBA, Andi Mustika SE saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa dalam tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Dalam tugas jurnalistiknya, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ucapnya.
"Kami dari organisasi DPC PWRI Muba akan melaporkan oknum DM tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, karena oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik polri," sambungnya.
Terpisah, LSM TRINUSA DPD SUMSEL PARLAN saat dimintai tanggapan oleh awak media turut menambahkan , seharusnya Oknum DM anggota Polres Muba tidak Sepantasnya mengatakan hal tersebut , apalagi mengatakan hal tersebut kepada wartawan .
" Seharusnya DM menjaga ucapannya, apalagi dia Anggota Kepolisian . apabila memang DM merasa dirugikan saat pemberitaan tersebut, seharusnya dia memanggil wartawan untuk klarifikasi, bukanya mengatakan hal yang tidak sepantasnya dikatakan." Cetusnya
"Selain itu, saya juga berharap kepada Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas jika oknum DM tersebut terbukti melanggar kode etik polri." Tutupnya(TIM PWRI)
Posting Komentar