Kapolda Sumsel Irjen A Rqchmad Wibowo melalui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (4:4/2024) sekitar jam 8 pagi didepan kantor dinas kesehatan lama Karang Jaya kecamatan Muara Rupit Musirawas Utara.
“Bermula dari pengaduan korban kepada petugas kami di pos pelayanan Karang Jaya.
Korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Lisnaini warga Muara Rupit ini mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh 2 orang pelaku saat dirinya sedang mengambil buah jambu biji. Saat korban sedang diatas pohon jambu tersebut, pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuk Linggau,” ujar AKBP Koko.
“Ipda Benny Pratama selaku perwira pengendali 1 di pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari Ipda M Farigal selaku perwira pengendali 1 pos terpadu, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan diri kearah kota Lubuk Linggau,” lanjutnya.
Dengan sigap, petugas pos pelayanan Karang Jayapun menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelakupun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
“Tak membung kesempatan, Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tqk mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial
ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi disebuah gubuk depan rumah warga.
Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” urainya.
“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara,” lanjutnya.
Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar