Tersangka dimaksud adalah Riko Tampati (35) warga Pali, yang ditangkap saat kabur setelah tidak lama mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha All New N.Max 155 WA warna hitam Nomor polisi BG 3249 XB milik korban Rafitio Ases Primajaya yang sedang diparkir didepan rumah kos di Sungai lilin dalam keadaan kunci kontak terpasang.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK. Sik. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (06/04/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor di belakang Posyan Sungai lilin.
Tersangka kepergok anggota yang sedang melaksanakan tugas di posyandu sungai lilin saat kabur membawa barang hasil.curiannya, ketika melihat banyak anggota polisi di pos, tersangka ketakutan dan meletakan sepeda motornya lalu kabur, yang kemudian dikejar oleh beberapa anggota sehingga yang bersangkutan dapat ditangkap, dimana pada mulanya anggota belum mengetahui kalau tersangka adalah pelaku curanmor, namun setelah ada warga yang mengatakan ia adalah pelaku curanmor dan diakui juga oleh tersangka, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sungai Lilin. Jelasnya.
Terpisah Ipda Mugiyono SH.Msi. Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas di Pos Pelayanan sebagai Kepala Pos Pelayanan menjelaskan saat ini tersangka sedang dalam.proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh unit Reskrim.polsek sungai lilin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka saat ini diakui telah melakukan curanmor diwilayah sungai lilin sudah sebanyak 12 kali, dan tidak menutup kemungkinan pengakuannya ini bisa bertambah lagi, kami akan terus dalami dan kembangkan. Ujar Mugiyono.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar