Dimana proses Hukum dugaan tindak pidana dalam jabatan terkait pengangkatan PAW BPD Desa Tanjung Muda Periode Tahun 2020 - 2026 yang hingga kini prosesnya masih misteri, karena hingga saat ini Kepala Desa Tanjung Muda Belum tersentuh Hukum dan patut diduga Kebal Hukum perihal polemik pengangkatan PAW BPD Desa Tanjung Muda. Saat Ketua Perkumpulan Penjara Kecamatan STM HULU berkomunikasi dengan pihak Inspektorat kabupaten Deli Serdang yang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tanjung Muda lewat Via Telpon WA mengatakan Bahwa hasil pemeriksaan sudah keluar. Dan Kepala Desa Tanjung Muda agar mengusulkan Nama PAW BPD Saudara Baster Ginting. Akan tetapi hingga saat Ini hasil pemeriksaan Inspektorat dianggap sebagai hembusan angin di malam hari oleh Kepala Desa Tanjung Muda.
Selang beberapa hari kemudian saya beserta Sekjen DPP Perkumpulan Penjara selaku kuasa hukum Baster Ginting tepat nya tanggal 14/3/2024 berkunjung ke Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Dimana kehadiran kami diterima Oleh Kabid PMD Simson Tambunan.
Aneh bin ajaib, Pak Simson Tambunan mengatakan tidak mengetahui peristiwa adanya kekosongan jabatan ditubuh BPD Tanjung Muda yang hampir 2 Tahun. Bahkan kejadian Ini sudah sampai Ke Sat Reskrim unit tipiter Polresta Deli Serdang, serta tembusan Hasil Pemeriksaan Inspektorat pun Sampai Ke Dinas PMD DS ucap T. Sihombing kepada awak media.
Iya bg Pak Kabid pun meminta agar diberikan waktu selama 1 minggu untuk memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan mengapa hingga saat ini belum juga mengajukan atau mengusulkan nama PAW BPD, Dan saya sangat menyesali janji seorang Kabid tersebut yang seakan-akan memberikan janji manis yang hingga saat ini belum juga terealisasi dan janji tersebut seperti Dongeng di siang hari sambung ketua PAC Perkumpulan PENJARA tersebut.
Dari Narasi Ketua PAC Perkumpulan PENJARA tersebut seperti nya Dinas PMD DS tidak berani memberi sanksi kepada Kades tersebut, yang sudah salah tidak mau mengusulkan PAW tersebut yang sudah direkomendasi oleh Inspektorat DS. Sebegitu superior kah Kades Tanjung Muda yang tanpa BPD yang quorum tetap bisa mendapatkan Dana Desa. Kemana Kabid PMD DS selaku pembina, apa ciut nyalinya dengan kades yang mengangkangi Perbup dan rekomendasi Inspektorat DS. Dengan demikian diduga Kades sudah mengangkangi Bupati Deli Serdang.
Kami DPP Perkumpulan PENJARA meminta agar Bapak Bupati Deli Serdang M.ALI YUSUF SIREGAR mencopot Kepala Desa Tanjung Muda guna kelancaran dalam proses penyelidikan oleh Polresta DS
Dan Kami akan segera melaksanakan Aksi Damai untuk memastikan tegaknya Supremasi Hukum di kabupaten Deli Serdang, Karena Kami menilai perbuatan yang melawan Hukum Yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Muda sudah melawati batas kewenangannya yang tidak mengakui saudara Baster Ginting sebagai warganya. Dan kami berharap juga kepada pihak Polresta DS dapat proaktif dalam memberikan keadilan bagi warganegara yang dizolimi Kepala Desanya jangan mundur lagi kebelakang untuk sebuah kepastian hukum. ucap Sekjend Perkumpulan PENJARA dengan nada kesal kepada awak media.
Penulis: Zulham Effendi
Editor:Rendi
Posting Komentar