Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu (24/04/2024) sekira pukul.21.30 wib di dusun 1 desa Mekar jaya kecamatan jirak jaya kabupaten Musi Banyuasin yang diduga dilakukan oleh Teguh (23) yang merupakan adik kandung daripada korban sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno S.TrK. ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (27/04/2024) membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut.
Antara korban dan pelaku masih merupakan saudara kandung, dimana korban adalah kakak kandung pelaku, dan Alhamdulillah setelah kami lakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada keluarga dan orang tua pelaku maupun korban, akhirnya pelaku dapat kami amankan di desa jirak kemarin (Jumat, 26/04/2024). Jelasnya.
Penyebab kejadian ini sesuai dengan apa yang kami dapat dari keterangan para saksi maupun keluarga korban, bahwa korban yang juga sudah berpisah dengan istrinya, diduga depresi atau mengalami gangguan jiwa, dan sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga, seperti halnya dua hari sebelum kejadian korban sempat ribut dan mengusir orang tuanya serta mengancam akan membunuh orang tuanya, sehingga orang tuanya pergi dan menghindar.
Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan ini awalnya pada Rabu (24/04/2024) sekira pukul 20.00 wib, korban melakukan pengerusakan dengan cara melepaskan dinding rumah miliknya kemudian pelaku menegur korban yang sedang memukul dan membongkar dinding rumah miliknya tersebut. korban merasa tidak senang ketika ditegur pelaku kemudian memarahi pelaku yang sudah menegurnya tersebut, untuk menghindari keributan lalu pelaku pergi meninggalkan korban dan berkumpul dengan teman - temannya, Selanjutnya pada sekira pukul 21.00 Wib saat pelaku sedang berkumpul dengan teman - termannya pelaku meminta tolong kepada salah satu temannya untuk mengecek situasi diseputaran rumahnya, tidak lama berselang teman pelaku mengabarkan bahwa rumahnya dan rumah korban sudah terbakar, mendengar kabar tersebut seketika pelaku langsung pulang dan mendapati benar bahwa rumahnya dan rumah pelaku yang bersebelahan dalam kondisi terbakar, selanjutnya pelaku berupaya memadamkan api dirumahnya bersama dengan warga sekitar, setelah selesai memadamkan api di rumahya dan sekira pukul 21.30 Wib warga bergegas ke rumah korban untuk memadamkan api dirumah korban, ketika pelaku keluar dari rumahnya melihat korban berdiri disamping rumah, seketika itu pelaku merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut, sehingga ketika berjalan melewati korban yang sedang berdiri pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban, dan saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya, namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh. ungkap Andaru.
Pelaku Teguh sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek sungai keruh, untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar