Perbuatan tersebut dilakukannya pada lebaran Idul Fitri hari pertama , yaitu hari Rabu (10/04/2024) pukul 23.00 wib dirumah korban Bambang di Blok A5 Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin , dengan cara mencongkel jendela depan yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan pisau, lalu masuk rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1000.000 dan 1 unit Laptop, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Keluang Akp. Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Minggu (14/04/2024) membenarkan adanya kejadian pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya mudik di desa Loka Jaya tersebut.
Tersangka kami amankan pada hari Jumat (12/04/2024) yang sebelumnya sempat diamankan warga dan dibawa ke BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Desa Loka Jaya, dan untuk menghindari amuk massa anggota BKPM Aipda Khoiriyanto SH langsung menghubungi Polsek Keluang untuk menjemput tersangka, maka kemudian tersangka langsung kami jemput untuk proses hukum lebih lanjut. Jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka uang hasil dari mencuri tersebut sudah habis digunakan untuk judi slot, sedangkan laptop yang rencananya akan dijual belum sempat terjual sudah keburu ditangkap . Tambah Hendra.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar