Kegiatan Pengaman dan Pelayanan ini dilaksanakan dari mulai tgl 04 April 2024 sampai dengan tgl 16 April 2024.
Sebagai dasar:1. PP nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.2. Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 3. Perda kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Musi Banyuasin.
4. Perbup Musi Banyuasin nomor 80 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Musi Banyuasin.
5. Surat dari Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Musi Banyuasin, nomor: B/211/III/OPS.1.1/2024. Perihal: Permintaan Personil.
Adapun masing-masing tempat Posko Pengamanan dan Pelayanan tersebut terletak di 5 kecamatan dalam wilayah hukum kabupaten Musi Banyuasin yaitu:1. Posko Pengamanan terpadu di kecamatan Sekayu, 2. Posko Pengamanan terpadu di kecamatan Sanga Desa ,3 . Posko Pengamanan terpadu di kecamatan Lais ,4. Posko Pengamanan terpadu di kecamatan Bayung Lencir dan 5. Posko Pelayanan terpadu di kecamatan Sungai Lilin.
Kegiatan Pengamanan dan Pelayanan ini merupakan kegiatan kemanusiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H sampai dengan berakhirnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Dishub Muba, Sat Pol PP Muba, Dinkes Muba, BPBD Muba, Senkom dan dari Pramuka.
Posting Komentar