Laki-laki dimaksud adalah Rasid (41) sedangkan korban adalah Ita Marlina wanita asal dari jambi, dan peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (14/04/2024) sekira pukul 02.00 wib dirumah pelaku di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi pada hari Senin (15/04/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut, dimana pelaku dari peristiwa tersebut menyerahkan diri ke Polsek Sekayu sekira dua jam setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya.
Status daripada pelaku adalah sudah mempunyai istri sah yang bertempat tinggal di Sekayu juga mempunyai istri sirih bernama Ita Marlina, sebelum kejadian korban berlebaran di Jambi dan pada lebaran kedua menyusul suami sirihnya (pelaku) ke Sekayu, yang kemudian pada hari Minggu (14/04/2024) pelaku melihat foto korban berfoto mesra dengan laki-laki lain di Handphone korban hingga terjadilah pertengkaran, karena pelaku menduga korban telah berselingkuh dan terjadilah penganiayaan terhadap korban. Jelasnya.
Kasus ini telah kami limpahkan ke Satreskrim polres Muba untuk penanganan lebih lanjut. Ujar Suvenfri.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar