Karena merasa nyawanya terancam, Hartono mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Polres Mojokerto pada Rabu siang, 22 Mei 2024. Teradu ialah inisial RPP, warga Desa Duyung, yang juga seorang caleg terpilih sekaligus putra dari seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Hartono mengadukan RPP didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor RF Law Office, yang terdiri dari Dr Ec Bambang Rudyanto, SH, MH ; Noerana Dibyantarsih, SH, MH., ; A Kunarto Tjandra Sentosa, SH, dan Dodik Firmansyah, SH.
Dalam keterangannya, Bambang Rudyanto berkata bahwa pihaknya melaporkan RPP atas tindak pidana pengancaman nyawa seseorang. Hal itu disayangkan oleh Bambang Rudyanto karena RPP yang terdaftar sebagai caleg terpilih harusnya mengayomi masyarakat bukan mengancam akan membunuhnya.
“Dia (RPP) sebagai Caleg, yakni suatu badan yang terhormat telah melontarkan pernyataan bernada ancaman yang mengerikan terhadap klien saya. Ancamannya ‘Ndasmu dua-duanya saya beli’. Ini ancaman yang serius. Sebagai caleg tidak seharusnya berkata-kata seperti itu,” ujar Bambang Rudyanto yang juga sebagai Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur didampingi Dodik Firmansyah dan A Kunarto Tjandra Sentosa.
Bambang Rudyanto mengatakan, fungsi seorang legislatif yaitu membuat Undang Undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menampung aspirasi rakyat. Bukan malah mengancam membunuh rakyatnya. Apalagi, kliennya tinggal satu dengan dengan RPP.
“Tidak seharusnya sebagai caleg mengatakan ancaman seperti itu. Klien saya merasakan ketakutan dan tidak berani keluar rumah. Bahkan keluarganya merasa khawatir dan tidak nyaman. Jadi, kami melaporkan RPP ke Polres Mojokerto supaya klien saya memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Saya juga memohon kepada partai pendukungnya agar bisa menertibkan yang bersangkutan, menegur dan mengawasinya. Jadi yang diancam dibunuh 2 orang. Ini tidak main-main, 2 nyawa yang mau dihilangkan. Bahkan dia menyebut kepada klien saya, dirinya sebagai raja di wilayahnya. RPP mengancam klien saya, ‘Awas jika kamu di jalan’. Meski itu perkataan saja, tapi klien saya ketakutan,” ungkap Bambang.
Ditemui usai mengadukan RPP di Polres Mojokerto didampingi oleh Dodik Firmansyah, Hartono sambil terbata-bata dan ketakutan menjelaskan kronologi awal saat dirinya mendapat ancaman dari RPP. Kepada wartawan, Hartono menjelaskan kejadiannya pada Senin sore, 20 Mei 2024.
Saat itu, jelas Hartono, dirinya bersama Yanto sedang mengerjakan pemasangan pagar pembatas lahan yang berada di Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Lahan itu milik Joko Pranoto.
Kemudian pada pukul 16.10 WIB, tiba-tiba ada seroang mendatanginya dan mengambil foto dan video saat dirinya dan Yanto bekerja. Lalu orang tersebut menegur Yanto dengan pertanyaan, “Siapa yang nyuruh kalian masang pagar di lahan ini?”
Yanto menjawab, disuruh oleh pemilik lahan. Lalu orang tersebut merekam video dan mendekatnya. Karena merasa tidak nyaman, Hartono tanya balik, “Ada kepentingan apa ? Kok tiba-tiba ngambil dokumentasi kami?”
Orang tersebut lalu menghubungi seseorang melalui telpon selulernya. Saat percakapan di balik telpon itu, lanjut Hartono, orang tersebut memberikan HP-nya kepada Hartono dan menyuruh Hartono bicara dengan orang ditelpon tersebut
Akan tetapi Hartono tidak mau menjawab telpon tersebut dikarenakan menganggap tidak ada kepentingan dengan orang yang ditelpon. Lalu orang ditelpon menyahut, “Itu siapa yang nyuruh? Tunggu saya di proyek.”
Tidak lama kemudian pada pukul 16.33 WIB, datang seorang pemuda yang diketahui bernama RPP. Tanpa basa-basi, RPP marah-marah serta mencaci maki Hartono dan Yanto, sehingga Hartono mendekat dan mengambil video. Bukan malah reda, RPP terus marah-marah sambil melontarkan ancaman akan membunuh Hartono.
Mendapati ancaman pembunuhan itu, Hartono berharap Polres Mojokerto segera menindaklanjuti aduannya, serta dirinya mendapat perlindungan hukum. Pertimbangannya, menurut Hartono, RPP dikenal dekat dengan kekuasaan dan dia bisa melakukan apapun.
Senada juga dikatakan Dodik Firmansyah saat mendampingi Hartono
Dia mengharap kepada Kapolres Mojokerto agar memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Untuk RPP, Dodik meminta Polres Mojokerto segera memeriksanya agar kliennya mendapat kepastian hukum.
Menurut Dodik, kliennya trauma dengan perkataan dari RPP. Akibatnya, aktivitasnya di luar rumah dikurangi karena takut terjadi apa-apa terhadap dirinya.
“Apalagi ada ancaman dari RPP yang menyebutkan tunggu di jalan. Itu yang menambah takut klien kami mengingat klien kami ialah seorang buruh pekerja,” ujar Dodik Firmansyah
Penulis:Redho
Editor:Rendi
Posting Komentar