Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 wib di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Ali Tamrin yang dilakukan oleh Vi (34).
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Jum'at (10/5/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu (08/05/2024) untuk proses hukum selanjutnya, dan berdasarkan pengakuan dari tersangka sehingga terjadi kejadian tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain , sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan Asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh . Ujarnya.Pasal yang kami kenakan dalam kasus ini adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara. Tambah Rama.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar