Kapolsek Keluang berikan Himbauan kepada masyarakat agar tidak boleh lagi di tempat hajatan memutar house musik remix.atau di kenal Dj

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH melalui anggota Bhabinkamtibmas AIPDA TRIYANTO memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan khusus nya  Desa Tanjung Dalam, kecamatan  Keluang, kabupaten Musi Banyuasin Kamis (06/5/2024)

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, 

“Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum  Polsek Keluang untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, di tempat hajatan ” ucap AIPDA TRIYANTO

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Keluang  melalui giat Jum’at Curhat bersama warga dan masyarakat. 

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”

Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek keluang pihaknya mengajak para kades  agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan

“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun ungkap Hendra.



Penulis:Wendi

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments