Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan,
“Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Keluang untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, di tempat hajatan ” ucap AIPDA TRIYANTO
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Keluang melalui giat Jum’at Curhat bersama warga dan masyarakat.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”
Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek keluang pihaknya mengajak para kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan
“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun ungkap Hendra.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar