Para pihak terkait dimaksud adalah Riski (50) warga desa Teluk Kijing II tuan rumah yang menggelar hiburan Organ tunggal yang menyajikan musik remix dan PS (17) wanita yang sempat viral di medsos.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradani Spd. SH bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan pada hari Selasa (14/05/2024) ditemukan bahwa pada hari Minggu (12/05/2024) warga desa Teluk Kijing II atas nama Riski menggelar pesta rakyat di acara resepsi pernikahan dengan hiburan organ tunggal (OT) ARSA dari Palembang saat acara pembubaran panitia, dan diakuinya telah melakukan pelanggaran dengan menyajikan musik remix pada sekira pukul 14.00 wib.
Sedangkan PS menjelaskan bahwa ia mulai terasa sempoyongan setelah menegak minuman dalam kaleng yang diberikan oleh seorang laki-laki tidak dikenal di acara pesta tersebut dan ia tidak tahu minuman apa yang ditegaknya , sehingga kemudian kami berkoordinasi dengan satresnarkoba polres Muba untuk tes urine daripada PS tersebut dan ternyata hasilnya negatif, tidak ada zat / kandungan narkoba pada urine PS tersebut .Jelasnya.
Sebenarnya kami dari Polsek sebelum menerbitkan Surat Izin keramaian sudah diingatkan kepada warga masyarakat yang akan mengadakan acara hiburan untuk mematuhi semua ketentuan, mana yang boleh dan mana yang tidak diantaranya mabuk-mabukan, menyajikan musik remix dan sebagainya, namun masih saja ada yang melanggar.
Untuk itu kedepan dalam hal perizinan keramaian kami perketat dan kami libatkan stakeholder terkait yaitu Kepala Desa dan Camat, juga melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan dalam kesempatan ini kami mengharapkan dukungan serta kerjasama semua pihak untuk sama-sama memiliki satu pemahaman tidak menyajikan musik remix ketika ada acara pesta, karena hal ini berpotensi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut. Harap Ridho.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar