Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kepala bidang kesehatan sosial bapak wadin Kepala Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh kepala bidang kesehatan masyarakat Dedi Irawan MKM Mengatakan.
" kami akan menyampaikan analisa dan program kegiatan tahun 2024 jadi ini adalah tahun ke-4 untuk Kabupaten PALI sebagai lokasi fokus atau lokasi khusus adapun dasar hukum pelaksanaan dari stuntinh ini adalah seperti kami jelaskan oleh Pak Bupati maupun dari laporan panitia tadi bahwa yang pertama adalah undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan kemudian para tokoh Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rpjmn tahun 2020 sampai tahun 2024 jadi Rpjpsi termasuk juga tentang kesehatan salah satunya mengenai stunting," paparnya.
"Berbicara tentang SDM kemudian Dari awal sampai saat ini namun di tahun 2023 itu ada mengalami kenaikan sedikit 0,8% namun 0,8% ini itu cukup juga menjadi PR bagi kita walaupun secara nasional maupun secara profesional ada kenaikan semua untuk standing tadinya Kabupaten PALI ada di posisi kelima terendah di Tahun 2022 namun di tahun 2023 malah kita menjadi posisi ketiga
Itu kita turunkan kalau kita bicara mengenai ini sangat menyedihkan sebenarnya di tahun 2018 Kabupaten PALI itu 39,5% jadi dari 100 orang balita itu 39 sampai 40 orang itu tapi itu tahun 2018 dan Kabupaten PALI merupakan tertinggi ketiga jadi Kabupaten kecil namun kita
Dari BKKBN penyuluh KB kemudian dari yang lain-lainnya Kepala desa RT RW sehingga di tahun 2023 itu sudah menjadi 15,4 tadinya tidak terbesar sekarang menjadi 3 terendah Alhamdulillah," ujarnya.(red)
Posting Komentar