Kehadirannya ditempat tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti menyajikan musik remix serta pelaksanaan acara diluar waktu yang telah diizinkan.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Sufenvri SH pada hari Rabu (14/05/2024) menjelaskan bahwa kehadiran petugas Polmas bersama Babinsa tersebut dalam upaya mencegah adanya pelanggaran hukum ditempat tersebut terutama melanggar pembatasan waktu kegiatan dan menyajikan musik remix
Sebagaimana kita ketahui bersama informasi dari media sosial maupun berita di media masa, masih saja ada pesta rakyat yang menyajikan hiburan musik remix, bahkan ada yang meninggal dunia karena over dosis narkoba, untuk itu jangan sampai hal ini terjadi diwilayah kita, kami bersama unsur terkait lainnya melakukan pencegahan. Jelasnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap ada pesta rakyat yang menyajikan musik remix, dapat diindikasikan bahwa ditempat tersebut ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga salah satu hal inilah Kabupaten Musi Banyuasin mengatur pelaksanaan pesta rakyat , sebagaimana yang diatur dalam Perda Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Ujar Suven.Suvenfri juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Sekayu untuk sama-sama mematuhi apa yang sudah diatur dalam perda muba nomor 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat, karena ini untuk kebaikan dan ketertiban bersama.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar