Di mana, kerangka manusia tersebut ditemukan oleh pemilik kebun bernama Kambali. Korban bernama Pemas Permana, warga Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka bernama Guntur, warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
"Setelah hasil penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi, lalu kita kejar ke Jambi. Namun, tersangka tidak berada dilokasi yang kita tuju, hingga akhirnya
tersangka dengan didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polres Muba. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka diamankan di Polsek Keluang guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, kepada media ini Minggu (26/05/2024).
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat(1) dan ayat (3)," sambungnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah celana jeans panjang, 1 (satu) buah baju, 1 (satu) buah jaket, dan 1 (satu) buah tali yang ada besi pengaitnya.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar