Putusan MA Sulit Dilaksanakan Tanpa Persetujuan Warga Perumahan Darmo Hill

KEJARKASUS.COM Surabaya - Arogansi PT. Dharma Bhakti Adijaya developer perumahan Darmo Hill Surabaya kepada penghuni (warga) perumahan tersebut terus berlanjut.

Setelah pemasangan portal elektronik oleh warga yang mendapat penolakan dari developer, dan terjadi adu mulut antara developer dengan warga dan anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael pada Senin (20/5/2024).

Pada Selasa (21/5/2024) atas perintah Direktur pengembang Darmo Hill, Prasetyo Kartika diparkir 2 unit kendaraan operasional PT.Dharma Bhakti Adijaya sehingga menghalangi Portal elektronik yang dipasang oleh warga sehari sebelumnya.

Juga dari informasi security, ada utusan dari oknum yang mengaku satpol PP Pemkot mendatangi pos penjagaan warga dan minta agar diijinkan untuk menurunkan poster - poster protes terhadap PT. Dharma Bhakti Adijaya,

Namun permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh security warga.

Atas kejadian itu, pengacara warga Tito S.H., mempertanyakan apa tendensi Pemkot yang terkesan sangat "nurut" pada permintaan PT. Dharma Bhakti Adijaya.

Padahal sesuai hasil hearing yang telah diadakan pada tanggal 21 Mei 2024, Komisi A meminta developer dan warga bisa menyelesaikan masalah secara damai, dan masing - masing pihak menjaga agar tidak timbul disharmoni sesama warga Surabaya.

Hasil resume hearing juga menyerahkan pada Kelurahan dan Kecamatan Dukuh Pakis untuk mencari jalan penyelesaian sesuai dengan peraturan.

Menurut salah satu warga yang ikut hearing, Kalau mengacu pada aturan yang dipakai sebagai rujukan dalam hearing di komisi A, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10 tahun 2010, sebenarnya sudah jelas PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki legal standing dalam memaksakan untuk mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill.

Karena ada 2 hal yang tidak dipenuhi, yaitu pertama, PT. Dharma Bhakti Adijaya bukanlah "pelaku pembangunan" yang dimaksud dalam pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20 tersebut, dan kedua, "Tidak mendapatkan persetujuan dari warga" sesuai pasal 4 ayat 4 Permen yang sama.

Walaupun dalam hearing tersebut PT. Dharma Bhakti Adijaya berpegang pada Keputusan MA yang memenangkan mereka dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04 (Toni Sutikno, dkk).

Namun keputusan tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill, yang diwakili oleh RT.04 untuk mematuhi keputusan tersebut, karena RT 04 dan warga bukan termasuk dalam pihak yang digugat dalam keputusan tersebut

Ketika ditanya bagaimana jika developer Darmo Hill menghendaki tetap mengelola PSU, Josiah Michael mengatakan ada 2 syarat yang harus di penuhi, yaitu disetujui penghuni dan/atau PSU nya belum diserah terimakan ke pemkot Surabaya.

"Kalau warga tidak setuju ya tidak bisa, apalagi sudah di serah terimakan ke Pemkot lahan PSU nya," ujar Josiah.

Menurutnya sesuai Permen Perumahan Rakyat No.10 tahun 2010, masyarakat berhak untuk mengelola sendiri lingkungan perumahan mereka, yang mana harus dibentuk lembaga pengelola yang kepengurusannya dipilih oleh masyarakat penghuni.

"Dan ini seharusnya di fasilitasi oleh developer sebelum serah terima PSU dilakukan," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi A , Arif Fathoni S.H., yang menegaskan bahwa sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, maka pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan warga.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh anggota Komisi A, Imam Syafi'i dan ahli hukum yang diundang oleh Komisi A dalam hearing tersebut, menegaskan bahwa setelah PSU diserahkan pada Pemkot, maka PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak mengelola lingkungan tanpa persetujuan warga.

Dalam menanggapi pernyataan dari kuasa Hukum PT. Dharma Bhakti Adijaya, bahwa sudah ada keputusan MA, Imam Syafi'i menyampaikan keputusan sulit dilaksanakan tanpa persetujuan warga.

Hal yang aneh justru disampaikan oleh Kepala BPKAD, Wiwiek Widayati yang menyampaikan bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya sudah mengajukan kepada Pemkot Surabaya untuk mengelola lingkungan setelah PSU diserahkan pada bulan Februari 2024.

Namun Wiwiek tidak menyebutkan bahwa warga lebih dulu sudah mengajukan pengelolaan mandiri sejak bulan September 2023, justru tidak ditanggapi oleh BPKAD.

Hal ini dipertanyakan salah satu warga yang hadir dalam hearing, bahwa sebenarnya Pemkot dan Walikota Eri Cahyadi ini berpihak pada pengembang atau pada warganya.

Karena menurutnya, warga sudah melaporkan upaya penyerobotan tanah fasum yang sudah diserahkan pada Pemkot, namun tindakan Pidana tersebut tidak dilanjutkan dengan proses hukum oleh Pemkot. Ini hal janggal. Apa yang membuat Pemkot seakan begitu "takut" pada PT. Dharma Bhakti Adijaya ini.

Sesuai Fakta yang didapat awak media bahwa berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani 202 warga pemilik rumah dari sekitar 250 warga terdaftar di perumahan dan kemudian bertambah menjadi 205 warga menginginkan pengelolaan lingkungan secara mandiri dan diserahkan ke RT.04 RW.05.

Warga juga tidak mau lagi membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) ke developer akan tetapi dikelola secara mandiri oleh warga dan untuk kepentingan warga melalui RT.04 RW.05 yang telah terbentuk di perumahan elite tersebut.

Alasan warga meminta mengelola secara mandiri dan tidak mau membayar IPL ke developer didasarkan bahwa selama 20 tahun pengelolaan oleh developer tidak ada fasilitas yang dibangun seperti yang dijanjikan developer.

Hanya ada fasilitas lapangan tenis yang pernah dibangun dan saat ini, lapangan tenis tersebut sudah tidak ada alias dibongkar developer dan diduga telah dikavling untuk dijual.

Dari pandangan karena fasum telah diserahkan developer kepada Pemkot Surabaya, warga memasang portal elektronik di area fasum tepatnya beberapa meter di belakang pos pengamanan perumahan Darmo Hill.

Dari pantauan awak media, portal elektronik yang dipasang warga tidak dapat beroperasi, karena sejak dipasang di sisi kiri tepat di depan portal, developer memarkir 2 unit mobil, sehingga warga tidak akan bisa mengoperasikan portal elektronik tersebut.

Warga berpendapat bahwa semua fasilitas umum telah diserahkan ke Pemkot akan dikelola oleh warga untuk kepentingan warga, dan developer tidak berhak menghalangi pengoperasian portal elektronik.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait untuk dapat mengungkap permasalahan ini. 





Penulis:Rehdo  

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments