Narkotika tersebut ditemukan dirumahnya saat anggota satres Narkoba polres Muba melakukan pemeriksaan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba ditempat tersebut.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba AKP Tomi Prambana Sik. MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Selasa (14/05/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba pada hari Selasa (07/05/2024) di Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Setelah kami lakukan penyelidikan yang mendalam dari informasi yang kami terima, kami langsung memeriksa tersangka Novriyadi dirumahnya, dan ternyata benar, kami menemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 16 paket yang dibungkus dalan plastik klip bening atau berat bruto 6,65 gram dan barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka Novriyadi kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 Milyard rupiah. Ujar Tomy.
Tomy menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi adanya masyarakat yang mau menginformasikan adanya peredaran barang haram tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta atau ikut andil dalam menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan Narkoba.
Penulis:wendi
Editor:Citra
Posting Komentar