Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (01/05/2024) di desa karang sari kecamatan lalan kabupaten Musi banyuasin terhadap korban Dasmun yang dilakukan oleh anak tirinya yang bernama H (31) dan istrinya yang bernama BR (47) dengan cara memukuli korban berkali-kali kali hingga luka memar diwajahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek lalan setelah mengumpulkan alat bukti dan penetapan tersangka, pada hari Kamis (16/05/2024) bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis SH dan Tim Elang Kelabu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumahnya di desa Karang sari.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (19/05/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut.
Sehingga baru ditangkap lebih dua Minggu setelah kejadian karena tersangka sempat meninggalkan rumah usai kejadian , dan ketika ada informasi keberadaan tersangka dirumahnya langsung kami lakukan penangkapan . Jelasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan dan sebab kejadian karena kesal terhadap korban yang kalau berhutang dengan orang lain namun tidak jujur kepada keluarga terutama kepada tersangka BR yang merupakan istrinya sendiri, sehingga tersangka dan juga anaknya merasa malu dengan para tetangga akibat ulah dari korban tersebut.
Saat ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- tutup Zulkarnain.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar