Ia diciduk pada hari Selasa (21/05/2024) sekira pukul 19.20 wib di kebun sawit dusun VIII Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko Kabupaten Musi Banyuasin, setelah Tim tindak Satres Narkoba polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk melalui Aplikasi website "Banpol" tentang adanya kegiatan transaksi narkoba ditempat tersebut.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Jumat (31/05/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Hal ini berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi website Banpol yang menginformasikan bahwa di Tanah Abang sering ada kegiatan transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh EA warga setempat, selanjutnya info tersebut kami dalami, dan dengan tehnik penyamaran yang kami lakukan, EA berhasil kami tangkap diseban yang ada di kebun sawit milik warga di dusun VIII Desa Tanah Abang, berikut barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan dalam bekas wadah minyak rambut merk Gatsby. jelasnya.
Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024, dan ia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. kata Tomy.Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar