Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil ringkus dua orang kurir narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.

KEJARKASUS.COM PALEMBANG Tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), diringkus timsus saat berada di Jalinsum, persisnya di Timbangan Km 32 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

"Tersangka Ulup mencoba melakukan perlawanan dan mecoba kabur saat akan ditangkap di pinggir saat dilakukan penangkapan. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, saat merilis kasusnya Rabu 29 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Palembang ke Kabupaten Pali. Kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus dengan cara pembuntutan. 

Saat tiba di Jalan Lintas Sumatera pengendara motor yang dicurigai tersebut terlihat curiga tepatnya di timbangan Indralaya karena dibuntuti.

"Pada saat anggota melakukan penyetopan terhadap kendaraannya tidak mau berhenti dan tetap berupaya melajukan sepeda motornya, saat anggota telah berhasil memberhentikan laju motornya, pelaku hendak melompat dari sepeda motornya sambil akan membuang barang bukti berupa kantong kresek yang digantungkan di sepeda motornya tersebut ke rumput yang ada dipinggir jalan," beber antan Kapolres Lubuklinggau ini.

Petugas mengamankan satu buah kantong kresek warna putih yang berisikan kantong plastik yang berisikan 3.990 butir pil ekstasi logo Singa warna kuning.

"Sayangnya, saat itu tersangka masih berupaya melakukan perlawanan saat diamankan. Kita langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang mengenai pinggang bagian belakang sebelah kanan tembus ke perut sebelah kanan tersangka," tegas Haris. 

Setelah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis, tersangka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku, barang bukti tersebut akan diantar ke Pali kepada seseorang berinisial AD (DPO). Saat ini masih dalam pengembangan kita," tandasnya.

Sebelumnya, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi di dua tempat berbeda.

Selan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir narkoba, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.

Pertama, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Mei 2024 meringkus tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).

Tersangka Ulup diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat diringkus tersangka tengah mengendarai sepeda motor. Saat disetop, petugas menemukan barang bukti pil ineks sebanyak 3.990 yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor.

Lalu, pada tanggal 26 Mei 2024, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel juga meringkus seorang kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).

Dari tangan warga Palembang ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty.

Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai tersangka.

Tersangka Ferry diamankan saat tengah menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilri, Kecamatan IT III, Palembang.

Sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi disimpan di dalam 2 kantong ukuran besar.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dalam rilisnya yang digelar di Mapolda Sumsel Rabu 29 Mei 2024 mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.

"Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir," kata AKBP Harissandi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.




Penulis:Wendi 

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments