Kapolres Muba AKBP Imam Safii mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas kejadian kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 lalu, di Desa Tanjung Dalam sekira pukul 17.00 WIB.
"Hasil penyelidikan kita, bahwa kebakaran sumur minyak ilegal tersebut milik M Ayub, kemudian kita langsung megejar pelaku, di mana kita mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri dari Sekayu, dengan menginap disalah satu penginapan di Kecamatan Sekayu untuk menunggu pagi hari. Alhasil kita berhasil mengamankan tersangka di penginapan tersebut," ujarnya dalam keterangan rilisnya, Selasa (14/05/2024).
Penyebab kebakaran, kata dia, diduga adanya warga yang memindahkan minyak hasil aktivitas ilegal driling dengan menggunakan mesin penyedot, kemudian dari mesin penyedot mengeluarkan api lalu menyambar dan membakar bak penampungan minyak kemudian membakar sumur minyak tersebut."Atas peristiwa itu tersangka kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Pasal 55 AYAT 1 ke 1 KUHPidana JO Pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah)," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah mesin sedot, 1 buah selang bekas terbakar dengan panjang ± 2 meter, 1 unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan berwarna kehitaman diduga minyak bumi ± 35 liter, 1 buah canting bekas terbakar, dan 1 set steger.NOTE :
• POLRI AKAN MEMINTA PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DI BIDANG MINYAK BUMI SEPERTI SKK MIGAS, PERTAMINA, KEMENTRIAN ESDM, DAN PEMERINTAH DAERAH GUNA MENERTIBKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN MINYAK ILLEGAL. (Rilis)
Posting Komentar