Usai ditangkap ia mengakui bahwa benar telah mengambil kusen alumunium dan pintu serta jendela kaca rusunawa bersama satu kawannya yang belum tertangkap pada hari Minggu (11/10/2023) sekira pukul.14.00 wib di jl kolonel Nazom Nurhawi Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Jumat (17/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Bertepatan saat ini kami sedang melakukan operasi sikat 1 musi 2024 juga bertepatan keberadaan tersangka diketahui, maka kemudian tersangka langsung kami lakukan penangkapan, dimana sebelumnya ia sempat menghilang usai melakukan pencurian. Jelasnya.
Memang patut disayangkan tindakan dari tersangka ini, karena hanya alasan untuk mencari uang rokok, ia harus melakukan pencurian barang milik pemerintah (Dinas Perkim Muba) yang merupakan untuk kepentingan umum, dan dilakukannya dengan cara membongkar atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang.
Tersangka Riki rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka yang belum tertangkap kami himbau untuk menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang.(DPO) Ungkap Suven.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar