Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil Amankan terduga pelaku pencurian di gedung Dinas perkim

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Riki Rikardo (28), warga desa Muara teladan merupakan satu dari dua terduga pelaku pencurian satu set kusen alumunium, daun pintu  dan jendela kaca  type PJI gedung  rusunawa Sekayu diciduk oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Kamis (16/05/2024).

Usai ditangkap ia mengakui bahwa benar telah mengambil kusen alumunium dan pintu serta jendela kaca rusunawa bersama satu kawannya yang belum tertangkap  pada hari Minggu (11/10/2023) sekira pukul.14.00 wib di jl kolonel Nazom Nurhawi Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Jumat (17/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Bertepatan saat ini kami sedang melakukan operasi sikat 1  musi 2024 juga bertepatan keberadaan tersangka diketahui, maka kemudian tersangka langsung kami lakukan penangkapan, dimana sebelumnya ia sempat menghilang usai melakukan pencurian. Jelasnya.

Memang patut disayangkan tindakan dari tersangka ini, karena hanya  alasan untuk mencari uang rokok, ia harus melakukan pencurian barang milik pemerintah (Dinas Perkim Muba) yang merupakan untuk kepentingan  umum, dan dilakukannya dengan cara membongkar atau merusak barang yang sudah dalam keadaan terpasang.

Tersangka Riki rikardo saat ini dalam proses penyidikan dan ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka yang belum tertangkap kami himbau untuk menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian  orang.(DPO)  Ungkap Suven.




Penulis:Wendi 

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments