Aksi JA tersebut dilakukannya pada hari Kamis (0706/2024) sekira pukul 15.30 wib diareal kebun sawit PT. SMB Lahan 1 Blok 27 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal jaya, dimana saat itu JA bersama kawannya DD (belum tertangkap) mengambil buah kelapa sawit yang bukan haknya dengan cara memanen sendiri menggunakan alat egrek, selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dipindahkan dengan menggunakan angkong ke parit gajah lalu dipindahkan lagi kekebun karet yang jaraknya sekira 100 meter dari Tkp dengan menggunakan sepeda motor.
Saat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah kekebun karet tersebut kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan JA, sementara kawannya DD berhasil melarikan diri.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (09/06/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMB.
Tersangka diamankan oleh petugas keamanan PT. SMB yang selanjutnya setelah adanya laporan pihak PT. SMB, kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Martin Saputra SH dan anggota untuk mengamankan tersangka berikut barang buktinya yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram, berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi. Jelasnya.
Tersangka JA saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya, dan ia kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. tutup Febri.
Penulis;Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar