Hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama RH (23) berikut barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau.
Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH.MH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (02/06/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.Ya, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku RH berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau. Ungkapnya.
Nasirin mengapresiasi dan berterimakasih ada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba diwilayahnya, karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini, Alhamdulillah masih ada yang perduli , sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba.
Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut . Ujarnya.Terpisah Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah. tutup Tomy.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar