Pemerintah Kabupaten Pali melakukan rapat bersama untuk membahas ngelolaan di lingkungan.

KEJARKASUS.COM KABUPATEN PALI – Pemerintah Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir, melakukan rapat fokus group Discussion, membahas tentang Pendataan dan Pemetaan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Mewakili Bupati PALI Rizal Fahlevi,AP Asisten II, berterima kasih kepada tim pendamping dan Tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, sudah sempat hadir dalam Pembahasan RPPLH untuk 20 tahun dan RPJMD untuk lima tahun kedepan.

Ia mengatakan Fokus Group Discussion ini, membentuk tim Pokja, melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah, TOMAS, LSM Lingkungan Hidup serta lintas sektor lainnya.

“OPD merupakan tim Pokja bersama steakholder lainnya, bersama – sama mengkaji dan mendukung agar tercapainya ISU strategi yang di muat dalam RPPLH, sedang kan KLHS RPJMD memuat kajian TPB dan KRB agar tercapai beberapa indikator maka dari itu sangatlah penting bagi kita, ” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

Dia menambahkan RPPLH ini bisa dasar  dalam penyusunan RPJD dan RPJMD, manfaat dari RPPLH yakni mengedepankan keberlangsungan lingkungan hidup  sekitar kita.

Bukan itu saja setiap Pembangunan Fisik dilakukan Pemerintah Daerah, pasti ada dampak lingkungan, itulah sangat di prihatikan oleh Dinas, terkhusus lingkungan nya, ” ungkapnya.

Bakrin Kadin LH  melalui Lihan Umar, ST, M.Si Kabid PPB3 Lingkungan Hidup, menuturkan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah serta lembaga lainnya, menghadiri kegiatan ini.

‘Kegiatan ini dalam Discussion Pendataan dan Pemetaan Dokumen, serta Penyusunan RPPLH untuk 20 tahun kedepannya, ” pungkasnya.

Ia menuturkan setiap pembangunan fisik oleh dinas/instansi terkait agar kiranya dapat mengakaji  dampak  lingkungan serta memperhatikan ISU yg berkembang “dimana dampak Lingkungan  tersebut di perhatikan dengan baik maka dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tuturnya.

Sambungnya, RPPLH bagaimana mengakomodir aturan tentang lingkungan hidup, dengan dasar  membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap OPD harus memperhatikan dampak lingkungan hidup, jangan hanya membangun secara fisik, efek yang dari pembangunan fisik harus di perhatikan seperti dampak lingkungan nya, ” tutupnya(Red)

0/Post a Comment/Comments