Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (02/03/2024) sekira pukul 11.00 wib di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Pengancaman atau percobaan pembunuhan atas nama tersangka Ferdiansyah (24).
Ia kami tangkap sehubungan adanya laporan ke kami kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2024. Jelasnya.
Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban , sehingga kemudian ia emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak pertalite, lalu korban dikejar dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban berlari untuk menyelamatkan diri.Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. tutur Rama.
Penulis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar