Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 17.00 wib di perumahan karyawan PT. Mentari Subur Abadi (MSA) Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Setelah tiga bulan menghilang usai kejadian penganiayaan, Polsek Bayung Lencir mendapatkan informasi bahwa DD yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut telah kembali ke muara merang, yang kemudian pada hari Kamis (27/06/2024) Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi bersama Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung lencir, atas perintah Kapolsek Bayung Lencir Iptu. M. Wahyudi SH melakukan penangkapan terhadap tersangka DD.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Sabtu (29/06/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di desa Muara merang atas nama DD.
Tersangka baru ditangkap kemarin setelah tiga bulan kejadian, dikarenakan usai kejadian tersangka sempat buron, sehingga ketika ada informasi tersangka sudah kembali, langsung kami perintahkan Kanit reskrim untuk menangkap tersangka. Jelasnya.
Sebab kejadian sesuai dari apa yang disampaikan oleh tersangka dikarenakan ia tidak senang dituduh oleh korban telah mengejek istri korban.
Atas perbuatan tersangka tersebut, ia dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan . Ujar Wahyudi yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolsek Bayung Lencir ini.
Penukis:Wendi
Editor:Citra
Posting Komentar