Tim gabungan polres Muba bersama Polda Sumsel laksanakan giat penertiban tempat penyulingan minyak (ilegal refinery)

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suro Pratomo Oktobrianto  Sik. dan Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. memimpin langsung pelaksanaan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis (06/06/2024).

Sebanyak lebih kurang 365 orang  personil gabungan Polri (Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Brimob dan Polres Muba),  TNI ( Subdenpom Muba, Kodim 0401/Muba),  Pol-pp Muba, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Muba   diturunkan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Proses penertiban dilakukan secara  persuasif dengan melibatkan pemilik Ilegal Refinery untuk melakukan pembongkaran secara mandiri yang pelaksanaannya  diawasi oleh personil gabungan, dan ada juga pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa exafator .

Tercatat untuk kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024) sebanyak 42 tungku ilegal refinery berhasil dibongkar yang pola operasionalnya dibagi dalam tiga lokasi, lokasi pertama pembongkaran dilakukan di kelurahan Keluang sebanyak 12 tungku, lokasi kedua di desa Loka jaya sebanyak 4 tungku dan desa Mekar sari sebanyak 6 tungku, dan lokasi ketiga di Cawang Kelurahan Keluang sebanyak 20 tungku dan dari 20 tungku tersebut 15 tungku dibongkar secara mandiri dan 5 tungku dibongkar dengan menggunakan alat berat berupa exafator.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo Oktobrianto Sik saat dibincangi awak media seusai apel bersama kaitan kegiatan  penertiban Ilegal Refinery yang ada di Keluang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumsel Irjend pol A. Rachmad Wibowo seusai rapat koordinasi terkait ilegal drilling dan ilegal refinery di Mapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu.

Sesuai pesan dari Kapolda,  agar pelaksanaan kegiatan ini  dilakukan dengan cara  preemtif, preventif, tindakan yang terukur serta recovery baik tempat maupun orangnya. Jelasnya.

Demikian juga  arahan kepada personil saat apel bersama, Dirkrimsus juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan bila perlu bisa lebih dipercepat, demikian juga pola tindakan yang harus dilakukan ialah dengan cara-cara persuasif sehingga diharapkan ada kesadaran sendiri pemilik ilegal refinery mau melakukan pembongkaran secara mandiri, juga lakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal refinery. Ungkapnya.

Terpantau dilapangan sebelum pelaksanaan penertiban sempat ada kegiatan unjuk rasa dari beberapa masyarakat yang diduga dari pemilik dan pekerja Ilegal refinery yang keberatan dengan adanya penertiban tersebut dan minta adanya  solusi untuk penghidupan selanjutnya, namun situasi tetap aman dan kondusif. 




Penulis:Wendi 

Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments