Satuan reserse kriminal satreskrim polres oku selatan berhasil menangkap salah satu pelaku penipuan dan berkedok dukun alias joko prastyo bin ruslan aripin umur 23 tahun warga Desa penantian.kecamatan banding agung Kabupaten oku selatan.berhasil diringkus oleh tim tindak pidana umum polres oku selatan pada hari senen 24 juni 2024.sekitar pukul 20.00 wiB.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan praktek penipuan berkedok dukun dengan mengaku mampu menarik barang antik yang dapat di jual hingga mendapatkan keuntunga
RP.2.5 miliar sehingga korban merasa ingin mendapatkan keuntungan berlipat.sehingga korban tidak merasa bahwa di tipu oleh pelaku sehingga merugikan korban hingga Rp.78.000.000.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho.s.ik.mH. melalui kasat Reskrim iptu m.idham cholik di dampingi kanit pidum ipda Doni siswanto.SH.MH dan KBO iptu redi.pada hari kamis 27 juni 2024
Tersangka sudah merencanakan aksinya dengan membeli satu buah lempengan besi berwarna ke emasan.tiga buah batu yang menyerupai berlian berwarna hijau putih dan biru tersangka juga sudah menyiapkan satu kotak plastik yang berwarna kuning ke emasan yang kemudian di tanam di kebun Milik salah satu saksi di desa sipatuhu kecamatan Banding agung kabupaten oku selatan...
Penulis:Anton
Editor:Rendi
Posting Komentar