Unit (PPA) Sat Reskrim polres Muba berhasil aman kan ( EB) yang diduga telah menganiaya anak kandung sendiri

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Arti peribahasa Sejahat-jahatnya harimau, tak akan memakan anaknya sendiri adalah betapapun jahatnya orang tua kandung, mereka tidak akan tega mencelakai anaknya sendiri, namun beda dengan  apa yang dilakukan oleh EB (40),asal Sekayu  karena bawaan hawa nafsu justeru tega menodai putri kandungnya sendiri EY (16) yang masih dibawah umur.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat (03/05/2024) langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda  Sumsel /Res Muba , tanggal 04 Mei 2024. 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Selasa (25/06/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut .

Tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa (11/06/2024) ketika kami ketahui keberadaannya, karena setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tersangka langsung menghilang, Alhamdulillah sekarang sudah kami tangkap. Jelasnya.

Dari keterangan yang kami dapat, tersangka meruda paksa korban sudah berkali-kali, dan dilakukannya dirumah tersangka sendiri, dimana untuk kejadian pertama korban diruda paksa  ketika korban sedang bermain Handphone dikamar  sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat (03/05/2024) .

Kasus ini sekarang ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sat Reskrim polres Muba, dan tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada. Ungkap Bondan.





Penulis:Wendi 
Editor:Citra

0/Post a Comment/Comments