CV. ALFATH MEGA KARYA Dan Dinkes Muba Di Duga Penadah Membeli Tanah Ilegal Tak Memiliki Izin Galian C

KEJARKASUS.COM MUBA - diduga tidak memiliki izin,lokasi galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali mengangkut Dan menjual tanah dari desa Teladan Dan Selarai yang di pergunakan untuk menimbun Pembangunan Labkesmas Dinas Kesehatan ( Dinkes) Muba Yang Di kerjakan CV. ALFATH MEGA KARYA. 

Tangal Kontrak 08 Mei 2024 Dengan Nilai Anggaran Rp: 611.154.000,00,- (  Enam Ratus Sebelas Juta, Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah ) Sumber Dana : Dak Pada Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin TA. 2024.

Terpantau oleh Tim awak Media puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintasi jalan Sekayu Muara Teladan Dan Selarai menuju ke belakang kantor Dinas Kesehatan muba

Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah

Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.

Salah satu Narasumber ( X ) saat dibincangi awak media mengatakan,"Tanah Merah ini Mau Di Angkut Ke Belakang  Dinas Kesehatan Untuk Penimbunan Proyek Pak, "Kalau pemilik tanah punyak Pak (IB), Ucapnya ( x ). 

Tim Awak Media Meminta Konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Muba Sekayu (S) Selaku PPTK Dinkes  mengatakan, 

"Kami Sudah Menginformasi kepada pihak Cv Bahwa pengadaan Tanah Untuk Timbunan Beli Di toko Bangunan Dan Mereka Nanti Kalau Proyek Sudah Selesai Pihak CV Akan Membayar Pajak Untuk Galian C Ke Pemda, "Ucapnya (S) 

Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH Saat di konfirmasi Belum ada jawaban sampai Berita ini di_ terbitkan.

Di harapkan kepada Aparat penegak hukum (APH)  Khususnya di kab Musi Banyuasin untuk bertindak tegas kepada oknum pengusaha tanah yang tidak memiliki izin galian (C) Maupun Oknum Penadah Tanah Timbunan.(tim) 

0/Post a Comment/Comments