Dispendukcapil kota Surabaya mengeluarkan kebijakan yang dinilai kurang bermanfaat bagi warga kota Surabaya dan hanya berpotensi membuat keresahan dan kegaduhan warga kota Surabaya.
Maka dengan ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta kepada Pimpinan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menarik kembali kebijakan tersebut demi menjaga kondusifitas kota Surabaya menjelang Pilwalkot Surabaya.
Kalau kebijakan tersebut tidak ditarik kembali maka dengan ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta seluruh pimpinan Dispendukcapil kota Surabaya segera mengundurkan diri saja dari pada hanya membuat keresahan dan kegaduhan.
Salah satu contoh Keresahan tersebut yang dialami oleh Wahyu Hestiningdiah, warga Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, kaget karena secara tiba-tiba mendapat pemberitahuan KK-nya masuk daftar blokir.
“Ketua Kelompok Dasawisma Ngagel Rejo ngeshare file excel, isinya daftar warga Ngagel Tirto 3 yang diblokir KK-nya. Salah satunya keluargaku,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/7/2024).
Wahyu pun bingung karena kedua orangtuanya sudah tinggal di rumah tersebut sejak menikah, sekitar tahun 1980 silam. Selain itu, dia dan keluarga tidak pernah pindah tempat.
“Dari saya lahir sampai sekarang, kami enggak pernah pindah sampai sekarang. Karena itu rumah tetap, bukan kos atau kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengonfirmasikan terkait pemblokiran KK tersebut ke kantor Kelurahan Ngagel Rejo. Ternyata, dia menemukan sejumlah warga lainnya yang mengeluhkan hal serupa.
“(Saat dikonfirmasi) pihak kelurahan malah ngomong begini, ‘kalau diblokir berarti ibu enggak pernah nempati rumah ini’," ucapnya.
"(Ibu) saya itu dari menikah sampai sekarang, anaknya dari bayi sampai sekarang semuanya itu tinggal di Ngagel. Lalu dia (petugas) ngomong ‘lho ibu jangan bohong, nanti ibu disurvei lho ke rumah’," tambahnya.
Posting Komentar